Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah ditandatangani oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Oktober 2012 lalu, yang isinya
"memaksa" perusahaan seperti BlackBerry dan Google untuk menempatkan
data center di Indonesia.
Terlebih lagi, selama beberapa tahun ini kedua perusahaan kerap didesak untuk menempatkan data center di Tanah Air.
Seperti diketahui, dalam PP PSTE itu dicantumkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk layanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009, kedua perusahaan tersebut yakni BlackBerry dan Google, termasuk ke dalam penyelenggara pelayanan publik.
Artinya, semua perusahaan yang meliputi penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan data center di Indonesia. "Sepanjang BlackBerry dan Google termasuk sistem pelayanan publik, ya mereka wajib membangun data center secara fisik di Indonesia," tutur Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo Djoko Agung Harijadi dalam acara diskusi Peluang Tantangan & Peluang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 PSTE di Jakarta, Selasa (25/3/2013).
Selain Google dan BlackBerry, pemain Over The Top (OTT) lain seperti Yahoo juga harus menempatkan data center di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. "Jika merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012, OTT lain seperti Google, dan RIM ( kini BlackBerry) harus bangun data center," jelas Djoko.
PP PSTE merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 7 hal pokok yang diatur dalam PP PSTE ini ialah penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain.
"Kewajiban menempatkan data center di Indonesia ini untuk kepentingan hukum dan memberikan perlindungan terhadap data warga negara. Nanti ketentuan lebih lanjut mengenai data center ini, akan diatur lebih lanjut oleh instansi dan sektor terkait," pungkas Djoko.
Terlebih lagi, selama beberapa tahun ini kedua perusahaan kerap didesak untuk menempatkan data center di Tanah Air.
Seperti diketahui, dalam PP PSTE itu dicantumkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk layanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009, kedua perusahaan tersebut yakni BlackBerry dan Google, termasuk ke dalam penyelenggara pelayanan publik.
Artinya, semua perusahaan yang meliputi penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan data center di Indonesia. "Sepanjang BlackBerry dan Google termasuk sistem pelayanan publik, ya mereka wajib membangun data center secara fisik di Indonesia," tutur Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo Djoko Agung Harijadi dalam acara diskusi Peluang Tantangan & Peluang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 PSTE di Jakarta, Selasa (25/3/2013).
Selain Google dan BlackBerry, pemain Over The Top (OTT) lain seperti Yahoo juga harus menempatkan data center di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. "Jika merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012, OTT lain seperti Google, dan RIM ( kini BlackBerry) harus bangun data center," jelas Djoko.
PP PSTE merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 7 hal pokok yang diatur dalam PP PSTE ini ialah penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi elektronik, dan pengelolaan nama domain.
"Kewajiban menempatkan data center di Indonesia ini untuk kepentingan hukum dan memberikan perlindungan terhadap data warga negara. Nanti ketentuan lebih lanjut mengenai data center ini, akan diatur lebih lanjut oleh instansi dan sektor terkait," pungkas Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar