Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa mengatakan tuduhan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang dialamatkan kepada IM2 bisa berdampak luas kepada terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet di Indonesia. Termasuk pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet serta penunjang TIK lainnya.
"Saat ini terdapat 280 ISP (Internet Services Provider) yang pola kerjasamanya sama dengan yang dilakukan IM2 dengan Indosat," ujar dia kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Setyanto, telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang tidak pernah menggunakan anggaran belanja negara karena keterbatasan dana milik pemerintah. "Menurut saya kasus ini bermula dari salah paham penegak hukum yang mengatakan bahwa jaringan tidak termasuk frekuensi," tegas dia.
Sementara, Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto mengatakan para pelaku sektor komunikasi harus memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai bisnis telekomunikasi sehingga kasus ini tidak terus bergulir dan merugikan pemerintah.
"Untuk itu, saya akan menjelaskan melalui buku yang mengupas tuntas permasalahan kasus ini lengkap dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi," pungkas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar